Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini merilis rancangan peraturan penting yang akan membawa perubahan besar dalam industri perdagangan aset digital di Indonesia, termasuk kripto. Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) ini bertujuan untuk memperketat regulasi terkait bursa aset kripto, termasuk di antaranya persyaratan permodalan yang signifikan bagi pelaku pasar.
Dalam RPOJK tersebut, OJK menetapkan bahwa modal disetor minimal bagi bursa aset kripto yang ingin mendapatkan izin usaha adalah Rp 500 miliar. Jumlah tersebut akan menjadi syarat utama saat proses pengajuan izin. Namun, regulasi ini tidak berhenti di situ. Bursa kripto juga diwajibkan mempertahankan ekuitas sebesar 80% dari modal yang disetor tersebut, yang menunjukkan komitmen dalam menjaga stabilitas keuangan operasional mereka.
Meningkatkan Standar Permodalan untuk Bursa Kripto
Setelah mendapatkan izin usaha, OJK memberikan waktu selama tiga bulan bagi bursa kripto untuk meningkatkan modal disetor mereka menjadi minimal Rp 1 triliun atau 2% dari total nilai transaksi yang difasilitasi. Ketentuan ini mencerminkan upaya serius OJK dalam memastikan bahwa para pemain di industri ini memiliki sumber daya yang cukup untuk menjalankan operasional secara profesional dan memberikan perlindungan yang memadai bagi para konsumen.
Tidak hanya bursa, pedagang aset kripto juga diharuskan memiliki modal disetor minimal Rp 100 miliar serta mempertahankan ekuitas sebesar Rp 50 miliar. Regulasi ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia berupaya mendorong profesionalisme di kalangan pelaku pasar aset digital dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri ini yang terus berkembang.
Perlindungan Konsumen dan Keamanan Aset
Selain fokus pada permodalan, RPOJK ini juga memuat aturan ketat terkait keamanan aset dan perlindungan data pribadi konsumen. OJK menekankan pentingnya tata kelola yang baik serta manajemen risiko yang ketat bagi para pelaku pasar, termasuk bursa dan pedagang kripto. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan perdagangan yang lebih transparan, efisien, dan adil bagi semua pihak.
Baca juga: 12 Selebriti Dunia yang Aktif dalam Cryptocurrency & NFT
Yudhono Rawis, Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), menyambut baik peraturan baru ini. Menurutnya, RPOJK akan menjadi landasan regulasi yang lebih jelas dan terarah bagi industri kripto di tanah air. “Regulasi yang jelas dan pengawasan ketat dari OJK akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.
Keamanan sistem informasi dan perlindungan data pribadi konsumen juga menjadi perhatian serius. OJK mewajibkan para penyelenggara pasar kripto untuk menggunakan sistem dengan standar keamanan tertinggi, seperti sertifikasi ISO 27001 untuk manajemen keamanan informasi. Selain itu, setiap pelaku pasar harus memiliki Disaster Recovery Center (DRC) yang terpisah di dalam negeri untuk mengantisipasi risiko operasional. Langkah ini bertujuan agar konsumen terlindungi dari ancaman peretasan, pencurian data, atau potensi gangguan lainnya.
Regulasi yang Mendorong Pertumbuhan Industri Aset Digital
Dengan adanya persyaratan permodalan yang lebih ketat dan fokus pada perlindungan konsumen, regulasi ini tidak hanya akan meningkatkan keamanan aset digital, tetapi juga memperkuat pertumbuhan sektor aset kripto di Indonesia. Transparansi dalam pengelolaan pasar serta penekanan pada tata kelola yang baik diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Yudhono menambahkan bahwa regulasi ini akan memacu para pemain di industri aset digital untuk lebih profesional dan efisien dalam mengelola pasar. Dalam jangka panjang, ia percaya bahwa langkah ini akan mendorong pertumbuhan industri yang lebih stabil dan tepercaya di mata masyarakat.
Baca juga: Apa Itu Layer 1? Panduan tentang Fondasi Blockchain
Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, regulasi ini juga berupaya memastikan bahwa konsumen aset kripto mendapatkan perlindungan maksimal. Dalam beberapa tahun terakhir, kekhawatiran tentang potensi penipuan, manipulasi pasar, serta pencurian data menjadi perhatian utama dalam sektor aset digital. Dengan peraturan yang lebih ketat ini, OJK berupaya menutup celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kepercayaan Konsumen sebagai Prioritas
Regulasi ini tidak hanya melindungi pelaku pasar, tetapi juga memprioritaskan kepercayaan konsumen. Dalam industri yang sangat bergantung pada teknologi, keamanan data dan aset digital konsumen harus menjadi prioritas utama. Melalui aturan-aturan baru ini, OJK berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terlindungi bagi semua pengguna kripto.
Ke depan, dengan pengawasan yang lebih ketat dan peraturan yang lebih jelas, OJK berharap bahwa industri aset digital di Indonesia dapat tumbuh lebih pesat dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat luas. Konsumen diharapkan dapat merasa lebih percaya diri dalam bertransaksi di pasar kripto, sementara pelaku pasar didorong untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan mereka.
Dengan regulasi yang lebih jelas dan tata kelola yang baik, industri aset digital Indonesia berada di ambang transformasi besar yang diharapkan akan membawa stabilitas, keamanan, dan pertumbuhan berkelanjutan dalam jangka panjang.